Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sejauh ini memiliki kontribusi yang besar bagi tugas-tugas pemerintah dalam pematangan kehidupan demokrasi, dalam melaksanakan fungsi control dan pendampingan. Meskipun terkadang direspon secara “negative” oleh pemerintah, tapi pada dasarnya ia sangat bermanfaat sebagai alat control. Yang mereka lakukan juga untuk kebaikan bangsa dan pemerintah Indonesia
sendiri, bukan membawa misi dan kepentingan Negara lain.
LSM bisa menjadi mitra konstruktif bagi pemerintah apabila mereka melakukan kontribusi yang konstruktif juga. Ia bisa menjadi alat koreksi yang efektif bagi kebijakan publik yang menyimpang. Ia bisa menjadi alat penekan apabila pemerintah keluar dari garis yang dikehendaki rakyat. LSM bisa menghalangi terjadinya kekuasaan tersebut. Ia juga bisa masuk ke wilayah manapun juga apabila ada gap antara kebijakan dan implementasi di lapangan.
Di sisi lain, juga banyak LSM yang menjadi masalah, karena tidak jelasnya tujuan, komitmen dan cara-cara yang dilakukan. Yang wajib dipertanyakan bangsa ini adalah bila ada LSM di negeri ini yang buta terhadap keindonesiaan. Tidak peduli pada kepentingan bangsa. Tidak peduli pada rasa kebangsaan dan lebih meletakkan dirinya sebagai perpanjangan kepentingan asing. Asing di sini, bisa lembaga internasional, bisa Negara lain, atau organisasi apa daja. Ini bisa mengganggu ekstensi bangsa Indonesia secara utuh. Sebagai contoh, ada aktivitas HAM atau LSM di Indonesia yang menafsirkan kebebasan secara absolt, lalu dia menyokong gerakan separatisme,baik di Aceh, Papia, atau wilayah lainna. Karena merasa sebagai organisasi humanis dan pejuang HAM, dia berpikir hak politik dan hak untuk menenrukan nasib sendiri itu tidak bisa diganggu oleh siapapun, termasuk bangsa dan pemerintah dia sendiri. Dia tidak punya beban sama sekali kalau salah satu wilayah kita lepas menjadi Negara sendiri demi pandangan mereka yang “humanis” itu.
Kalau hal yang terjasi, maka LSM seperti itu patut dipertanyakan eksistensinya di Negara kesatuan ini. Karena eksistensinya di Negara kesatuan ini. Karena bagaimanapun kita tidak boleh berkhianat terhadap nilai-nilai dasar kebangsaan. Dia harus tetap seorang Indonesia. Harus paham betul terhadao kepentingan bangsa secara menyeluruh.
Nama bukan berarti mereka dikucilkan secara serta merta. Kita tetap perlu mengajak dan menyadarkan mereka semua untuk menjadi bagian dari bangsa ini dengan memelihara rasa dan wawasan kebangsaan yang setinggi-tingginya. Kecuali, kalau mereka sudah berhadapan dengan hokum.
Kalau mereka sangat fanatic dalam memperjuangkan pikiran dan akhirnya bertabrakan dengan hokum nasional, misalnya terlibat aktif dalam gerakan separatisme, terlibat aktif mendukung separatisme dengan pikiran tadi itu, atau mendukung proses penentuan nasib sendiri, kepada mereka mesti diberikan sanksi hokum. Tidak boleh hanya dilakukan langkah persuasive.
Tidak mudah menyeimbangkan antara potensi intervensi asing dengan komitmen pada kepentingan nasional, karena akhirnya control itu harus berangkat dari para aktivis dan anggota LSM itu sendiri. Pemerintah tidak bisa mengatur secara hitam putih bagaimana mereka harus menjaga keseimbangan itu. Harus kita sadari pula bahwa banyak sekali organisasi internasional yang tidak peduli dan tidak menghormati kedalulatan sebuah bangsa. Dia betul-betu mendasaekan pikirannya kepada humanisme dan internasionalisme.
Kalau hak asasi atau hak untuk menentukan nasib sendiri diartikan secara absolute, maka medan perjuangan mereka tidak mengenal batas Negara. Dia bisa masuk Asia, Eropa, atau Afrika. Dia bisa masuk pemerintahan manapun untuk membantu anasir dissident di dalam negeri untuk mencapai cita-cita politiknya.
Kalau sudah seperti itu, ada dua pendekatan yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia. Pertama , dengan ajakan agar mereka tidak menghianati nilai dasar dan kaidah kedaulatan Negara kita. Kedua, kalau itu tidak berhasil menyadarkan mereka, berlakukan hokum positif yang berlaku.
Pendekatan ini bukan pendekatan kekuatan. Ini pendekatan hokum. Dan pendekatan akan accountable. Kita bisa menjelaskan kepada dunia. Suatu ketika saya berdiskusi dengan pejabat Amnesti Internasional yang sangat genjar dank eras menyoroti potret HAM dan Demokrasi di Indonesia. Mereka mengatakan bahwa pemerintah Indonesia pada era reformasi pun masih terkesan otoriter dan membatasi hak-hak politik warga Negara sendiri. Sejumlah aktivis ditahan oleh pemerintah Indonesia.
Para pejabat Amnesti Internasional ini tidak mau tahu latar belakang penahanan sejumlah aktivis tersebut. Padahal para aktivis tersebut dengan sengaja merancang sebuah gerakan pemisahan diri atau separatisme, atau paling tidak dia melawan hokum yang berlaku di Indonesia, yaitu menyebarkan rasa permusuhan terhadap Negara, dan itu sudah melawn hokum. Namun mereka bersikeras, bahwa yang salah adalah hokum Indonesia yang membatasi ruang gerak warganya. Ini contoh bahwa mereka tidak peduli pad kedaulatan, pada sistem hokum, dan pada apapun yang berlaku di sebua Negara. Kita menolak cara berpikir seperti itu.
Kalau toh hukum kita berkembang sejalan dengan keniscayaan nilai-nilai universal, HAM , demokrasi, pasar beas, dan sebagainya, dan akhirnya semua harus menyesuaikan, itu bisa saja terjadi. Tapi, sekarang ini Indonesia adalah Negara hokum. Hokum posited yang berlaku mengatakan bahwa tidak boleh seseorang merencanakan dan melaksanakan aksi-aksi separatisme. Oleh karena itu, setiap aksi separatisme harus diberi sanksi yan tepat.
Oleh : H. Susilo Bambang Yudhoyono
(dalam bukunya Menuju Perubahan “Menegakkan CIVIL SOCIETY)
Editor : Admin LBEL




January 8, 2008 at 4:50 pm
hehehe, ternyata ini tulisannya Pak SBY